KEDUDUKAN REKONSTRUKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (STUDI PENANGANAN KASUS PERDANA PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGRI PADANG)
Rustam Efendi Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan 1. Pendahuluan Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu sudah sepantasnya selalu menjunjung tinggi keadilan dan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan suatu aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa berwenang dengan tujuan untuk
