Universitas Riau Kepulauan Akademik,Berita,Pengumuman Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil 2020/2021

Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil 2020/2021

Nomor             : 077/KL/WR-III/UNRIKA/VIII/2020

Dengan hormat, menindaklanjuti surat Lembaga Layayan Pendidikan Tinggi Wilayah X Nomor 44/LL10/KM/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal Kartu Indonesia Pintar (KIP-KULIAH dan Bantuan UKT/SPP tahun 2020 tentang Kuota Bantuan UKT/SPP tahun 2020. Universitas Riau Kepulauan memperoleh kuota bantuan UKT/SPP semester ganjil 2020/2021  sebagai berikut:

  1. Kuota Bantuan:
    1. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 3 berjumlah 74 Mahasiswa/i
    2. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 5 berjumlah 116 Mahasiswa/i
    3. Kuota Bantuan UKT/SPP untuk semester 7 berjumlah 176 Mahasiswa/i
  2. Syarat dan ketentuan calon penerima Bantuan UKT/SPP sebagai berikut sesuai dengan buku pedoman pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil 2020/2021:
    1. Mahasiswa aktif semester 3.5 dan 7
    2. Surat permohonan ( format terlampir)
    3. Surat keterangan aktif kuliah dari fakultas
    4. Surat Pernyataan calon penerima Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 (terlampir)
    5. Fotokopi KTP dan KK
    6. Prioritas bagi mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu PKH atau KKS wajib dilampirkan
    7. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan, jika tidak memiliki sarat pada poin f di atas
    8. Bantuan UKT/SPP berlaku untuk semester ganjil 2020/2021
    9. Bantuan UKT/ SPP diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP dengan besaran Rp. 2.400.000,- yang dibayarkan kepada Perguruan Tinggi dan selisih kekurangan UKT/SPP mahasiswa wajib membayarnya.
  3. Bagi mahasiswa/I yang memenuhi persaratan dapat mengajukan permohonan dengan mengisi data dan mengupload persaratan di atas dilaman: https://s.id/Form_Pengajuan_Bantuan_SPP_Ganjil_2020_2021
  4. Seleksi dilaksanakan mulai tanggal 10 – 18 Agustus 2020
  5. Seluruh dokumen persaratan pada poin 2 di atas dijilid rapi dan disampaikan ke Wakil Rektor III bertempat Gedung Rektorat Lt. 1 paling lambat tanggal 18 Agustus 2020.

Demikian surat ini disampaikan mohon kiranya Bapak/Ibu Dekan dapat menyampaikan informasi ini kepada mahasiswa/I, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

 

Wakil Rektor III                                                         Rektor

 

 

Adam, S.Pd., M.Pd                                                     Edwin Agung Wibowo, SE., M.Comm

NIDN 1015088602                                                     NIDN 1013098401

Related Post