BATAM, TRIBUN – Indonesia saat ini lebih demokratis dibandingkan sebelum tahun 1998. Jika dulu, kebebasan berespresi atau berpendapat dikekang oleh penguasa.
Begitu juga dengan pers, jika berita yang ditulis mengenai pejabat yang korupsi atau kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, langsung di itimidasi wartawannya, dan perusahaan pers, umumnya tidak berani.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Denny Indrayana saat memberikan materi dalam kuliah umum Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan (Unrika), dengan tema Pernanan Moral dan Kesadaran Penegakkan Hukum, Rabu (30/4) malam.
“Jika dulu masa orde baru, tidak ada pers yang berani menuliskan pejabat korupsi. Apalagi berita kebijakan pemerintah saat itu yang merugikan rakyat. Bukan berarti tidak ada korupsi, namun tidak ada yang berani mengungkapkan atau menangkap. Begitu juga perusahan pers, tidak berani menerbitkan berita tersebut,” ujar Denny.
Denny menceritakan wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Sarifuddin alias Udin merupakaan salah satu kasus akibat peberitaan tentang pejabat setempat korupsi.
Atas pemberitaan itu, Udin dibunuh dikediamannya pada 16 Agustus 1996. Karena waktu itu korupsi terjadi pada sistem otoritas atau monopoli terhadap kekuasaan dan tidak ada keterbukaan publik.
“Sekarang pers lebih bebas. Di sinilah letak kontrol publik yang dilakukan pers. Meski kadang-kadang lebih bias karena pemberitaan. Namun semua itu merupakan demokrasi yang diterapkan negara ini, dan peranan pers lebih dibutuhkan,”katanya.
Menurutnya, tentang pemberantasan korupsi tuntunya tidak banyak pemberintaan yang mengangkat nama baik bagi pejabat atau penyelenggara negara. Namun, yang harus disampaikan bahwa Indonesia lebih demokratis.
Untuk itu aturan tentang korupsi akan lebih baik dan lembaga anti korupsi juga lebih baik nantinya. Semua ini, pasti didukung dengan pers yang berkualitas.
“Untuk itu saat intutusi antikorupsi lebih baik. Dengan hadirnya KPK, Tipiikor, Komisi Yudisial, Makamah Konsitusi, PPATK dan LPSK. Bahkan lebih dari 20 kali dilakukan uji materi undang-undang KPK. Semua ini bertujuan menuju Indonesia yang demokratis,” katanya.
Regulasi antikorupsi di Indonesial sudah lebih baik. Hal ini dengan adanyanya, undang-undang (UU) Tipikor, UU KPK, UU Ratifikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pengeadilan Tipikor, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU TPPU, UU Makamah Konsitusi, UU Komisi Yudisial, UU MLA, Perpres Nomor 55 tahun 2012 tentang Stranas Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 49 tahun 2009 tentang Pengambilan Aktivitas Bisnis TNI.
“Kalau dulu TNI ikut ambil bagian dalam bisnis dan kekuasaan. Dengan dikeluarkan Perpres Nomor 49 tahun 2012, semua kegiatan bisnis TNI diambil alih negara,” katanya.
Denny berpesan, masyarakat jangan biasakan memberi imbalan kepada penyelenggara pemerintah, baik itu mengurus KTP, SIM dan Paspor serta pelayanan publik lainnya. Dari sinilah, kebiasaan buruk itu dimulai sampai akhirnya korupsi uang negara.
Sumber : http://batam.tribunnews.com/2014/05/01/wamenkumham-ri-denny-indrayana-berikan-kuliah-umum-di-unrika