RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU)
RPL (Rekognisi pembelajaran lampau) merupakan proses pengakuan Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal atau informal pada masa sebelumnya, dan atau dari pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran tersebut dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang tersebut untuk keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi.
Universitas Riau Kepulauan melaksanakan RPL yang terdiri dari dua tipe,yaitu Tipe A dan Tipe B.
- RPL Tipe A atau juga Alih Kredit (credit transfer) adalah RPL yang dilakukan berdasarkan inisiatif individu untuk keperluan melanjutkan pendidikan formal di Universitas Riau Kepulauan Melalui penilaian dan pengakuan kesetaraan CP dengan satu atau lebih mata kuliah dalam kurikulum program studi.. RPL Tipe A bersumber dari pendidikan formal (Tipe A1) serta pendidikan nonformal, pendidikan informal, prestasi, dan/atau pengalaman kerja (Tipe A2).
- RPL Tipe B adalah RPL yang dilakukan berdasarkan inisiatif Universitas Riau Kepulauan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan atas pengalaman dan/atau keahlian seseorang dengan kualifikasi level KKNI tertentu. RPL Tipe B bersumber dari pengalaman dan keahlian seseorang yang dibutuhkan Universitas Riau Kepulauan, yang dapat disetarakan dengan kualifikasi level KKNI tertentu. Persyaratan dan ketentuan RPL Tipe B diatur secara terpisah.
RPL memberikan kesempatan kepada setiap orang/calon mahasiswa yang akan mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut :
- Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki pendidikan formal, nonformal, informal, prestasi dan/atau pengalaman
kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan
ditempuh.
Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang pernah mengikuti kuliah di perguruan tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, berupa ijazah dan/atau transkrip nilai dari mata kuliah yang pernah ditempuh pada program pendidikan tinggi sebelumnya.
Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan dari capaian pembelajaran nonformal, informal, dan pengalaman kerja antara lain berupa:
- Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dari Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya (khusus untuk transfer sks);
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi;
- Sertifikat/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja;
- Dokumentasi pekerjaan yang pernah dilakukan (foto/video/produk/hasil tes, dll);
- Buku harian/catatan harian pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja;
- Lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;
- Dokumen analisis/perancangan (parsial dan lengkap) ketika bekerja di perusahaan;
- Logbook (buku catatan pekerjaan);
- Sertifikat pelatihan disertai dengan uraian materi pelatihan dan lamanya pelatihan;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
- Referensi/surat keterangan/laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
- Penghargaan dari industri;
- Penilaian kinerja dari perusahaan;
- Dokumen lain yang relevan.