Pristika Handayani
Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNRIKA
Teknologi pada saat ini sudah semakin maju dan canggih. Seiiring dengan perkembangan jaman begitu pula teknologi juga mengalami kemajuan yang sangat pesat. Semakin canggihnya teknologi maka semakin canggih pula kejahatan yang bisa dilakukan manusia. Salah satunya adalah kejahatan di dunia teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Kejahatan dunia maya ini sangat marak kita temui. Para pelaku kejahatan dengan mudah untuk melancarkan aksi dengan menggunakan teknologi informasi.
Cyber crime adalah merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yaitu dengan menggunakan internet. Banyak cara yang bisa dilakukan para pelaku kejahatan dengan menggunakan internet. Kita harus lebih wapada lagi terhadap kerahasiaan data kita, karena bisa saja data kita tersebut akan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Undang-undang yang mengatur mengenai cyber crime ini adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga sekarang sudah ada undnag-undang yang secara khusus mengatur mengenai permasalahan kejahatan yang menggunakan teknologi informasi yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Keywords: cyber crime,Teknologi Informasi dan UU ITE
PENDAHULUAN
Fenomena cyber crime di Indonesia merupakan perbincangan yang selalu menarik minat masyarakat. Dari masyarakat pada umumnya, sampai pada masyarakat yang memang memiliki keterkaitan langsung dengan fenomena cyber crime. Misalnya, aparat penegak hukum, akademisi khususnya akademisi hukum. Dalam dunia akademisi hukum, perbincangan ini tambah menarik terkait dengan upanya pemerintah untuk menyusun peraturan perundang-undangan tentang cyber crime.
Kata teknologi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu technikos yang berarti kesenian atau keterampilan dan Logos yaitu ilmu atau asas-asa utama. Kata teknologi mengandung arti bahwa ilmu dibelakang keterampilan atau asas-asas utama dari pada suatu keterampilan.[1]
Jika kita kaitkan kata teknologi dengan informasi yaitu mengandung makna bahwa teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan juga merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.[2]
Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengakibatkan semakin derasnya lalu lintas informasi. Akibatnya, akses terhadap informasi dan komunikasi semakin mudah didapatkan oleh setiap orang tanpa ada hambatan ruang dan waktu. Globalisasi dalam dunia ekonomi khususnya dunia perdagangan adalah salah satu aspek kehidupan yang mendapatkan imbas dari kehadiran media komunikasi yang cepat dan handal sehingga aktifitas bisnis diberbagai negara cenderung meningkat.[3]
Setelah menelaah lebih rinci mengenai pengertian teknologi informasi maka yang harus juga ketahui mengenai cyber crime juga. Kata cyber crime tidak begitu familiar ditelinga masyarakat. Kata cyber crime masih sangat jarang digunakan oleh masyarakat kita. Oleh karena itu agar kita tidak tertinggal dengan negara-negara lain dan memang seharusnya diketahui oleh masyarakat kita agar nantinya bisa mengantisipasi apabila terjadi sesuatu hal khususnya kejahatan dunia maya atau kejahatan mayantara dapat mencari solusi atau bantuan hukum dan juga jangan sampai melakukan kesalahan dikarenakan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah melanggar hukum.
Menurut kepolisisan Inggris cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Cyber crime itu sendiri adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat telekomunikasi lainnya. Seseorang yang menguasai dan mampu mengoperasikan komputer seperti operator, programmer, analis, manager, kasir juga dapat melakukan cyber crime. Cara yang bisa dilakukan dengancara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara ilegal. Faktor yang dominan mendorong berkembangnya cyber crime itu sendiri adalah pesatnya perkembangan teknologi komunikasi seperti telepon, handphone, dan alat telekomunikasi lainnya yang dipadukan dengan perkembangan teknologi komputer.[4]
Jenis-jenis kejahatan Cyber Crime:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Motifnya adalah bermacam-macam antara lain adalah sabotase, pencurian data dan sebagainya.
2. Illegal Contens
Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis dan dapt dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Contoh yang termasuk kejahatan jenis ini adalah pornografi, pemuatan berita bohong, termasuk juga delik-delik politik dapat dimasukkan kedalam kategorgi ini bila menggunakan ruang cyber.
3. Data Forgery
Yaitu merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen melalui internet.
4. Cyber Espionage
Yaitu merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lainn, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau datanya tersimpan dalam suatu sistem yang computeraized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu sehingga data program komputer atau sistem jaringan tidak dapat digunakan lagi, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini juga sering disebut dengan kejahatan cyber terrorism.
6. Offence Againts Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap HKI atau Hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, meniru tampilan web suatu situs tertentu, penyiaran rahasia dagang yang merupakan rahasia dagang orang lain.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan simpan secara computerized. Yang apabila diketahui orang lain maka dapat merupakan korban secara materiil atau immateriil, seperti nomor PIN ATM, nomor kartu kredit dan sebaginya.
[1] Abdul Wahid dan M. Labib, “Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)”, Refika Aditama, Bandung, 2005, Hal.15
[2] Sulistyo Basuki “Mengenal Teknologi Informasi Lebih Dekat” dalam <http://www.kalyanamitra.or.id>
[3] Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi”, Refika Aditama, Bandung,2005, Hal.123
[4] Sutarman, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya, Laksbang Pressindo, Jogjakarta, 2007, Hal.4