KELENGKAPAN ADMINISTRASI DOSEN

Nomor  : 263/WRI/UNRIKA/XI/2011

Lamp.   : —

Perihal : E d a r a n

 

Kepada  : Yth. 1.  Dekan Fak. Ekonomi

  1. Dekan Fak. Teknik
  2. Dekan Fak. Keguruan dan Ilmu Pendidikan
  3. Dekan Fak. Hukum
  4. Dekan Fisipol

                          di Universitas Riau Kepualaun

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan kepada Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Riau Kepulauan, hal-hal sebagai berikut :

  1. Dosen yang mengajar di lingkungan Universitas Riau Kepulauan harus ada lamaran dan dilengkapi dengan kelengkapan berkas pendukung lainya.
  2. Dekan Fakultas wajib melaporkan data-data dosennya yang baru mengajar dengan melampirkan kelengkapan ijazah dan transkrip nilainya ke bagian kepegawaian Universitas.
  3. Dosen Tetap Universitas bagi yang telah lulus program S2, wajib menyerahkan Ijazah dan transkrip nilainya yang telah dilegalisir.
  4. Dosen yang diangkat fakultas dan tidak dilaporkan ke Bagian Kepegawaian Universitas, maka honor dosen tersebut tidak akan dibayar.

Kepada Dekan dilingkungan Universitas Riau Kepulauan, untuk segera meleporkan data dosen baru mengajar ke Bag. Kepegawaian Universitas paling lambat tanggal 5 November 2011.

Demikian edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan diucapkan terimakasih.

 

 

Wakil Rektor I,

 

 

 

Ade P Nasution, SE., M.Si

NIDN.  1006086801

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor II
  3. Arsip

Related Post