Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan sivitas akademika, serta sebagai langkah antisipatif terhadap dampak penurunan kualitas udara, Universitas Riau Kepulauan menetapkan penyesuaian pelaksanaan kegiatan perkuliahan guna melindungi kesehatan tanpa mengurangi keberlangsungan proses pembelajaran.
Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 14-16 Oktober 2026, seluruh kegiatan perkuliahan yang semula dilaksanakan secara tatap muka dialihkan menjadi perkuliahan daring (online).
- Seluruh dosen wajib melaksanakan pembelajaran secara daring dan memastikan mahasiswa memperoleh akses terhadap materi, aktivitas pembelajaran, serta informasi perkuliahan.
- Pelaporan pembelajaran daring mengacu pada mekanisme pelaporan pembelajaran hybrid yang berlaku di UNRIKA. Dosen wajib melampirkan tangkapan layar (screenshot) kegiatan pembelajaran dan mencantumkan tautan atau media pembelajaran daring yang digunakan.
- Dosen yang memiliki tugas tambahan, pejabat struktural, dan tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai pengaturan kerja yang ditetapkan oleh pimpinan. Bagi pegawai yang ditugaskan melaksanakan Work From Home (WFH), wajib mengisi presensi secara daring dan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
- Petugas keamanan (security) tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai jadwal kerja dan pengaturan pimpinan.
- Para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan Ketua Program Studi bertanggung jawab mengoordinasikan serta memantau pelaksanaan perkuliahan daring di unit masing-masing.
- Setelah tanggal 16 Oktober 2026, pelaksanaan perkuliahan kembali mengikuti jadwal akademik yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi kondisi kabut asap dan kebijakan Rektor apabila diperlukan penyesuaian lebih lanjut.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik,
diucapkan terima kasih.


